Kasus Rida K. Liamsi Jadi Perhatian LAMR Riau, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Hak Karyawan

Pekanbaru, RiauChannel.Com – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyatakan keprihatinan atas dugaan kriminalisasi yang menimpa budayawan Melayu sekaligus pendiri Riau Pos, Rida K. Liamsi. LAMR menilai persoalan hukum yang sedang dihadapi tokoh pers tersebut perlu disikapi secara objektif, adil, dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sikap resmi LAMR itu disampaikan setelah jajaran pengurus menerima audiensi sejumlah mantan pimpinan dan karyawan Riau Pos yang dipimpin mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos, Kazaini KS, pada Jumat. Dalam pertemuan tersebut, para peserta menyampaikan perkembangan perkara yang melibatkan Rida K. Liamsi sekaligus mengadukan persoalan hak-hak karyawan yang hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menegaskan lembaga adat akan mencermati persoalan tersebut secara menyeluruh. LAMR juga berkomitmen membangun komunikasi dengan berbagai pihak agar penyelesaian perkara dapat berlangsung secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, mengatakan LAMR memandang Rida K. Liamsi sebagai sosok yang memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan pers dan pelestarian budaya Melayu di Riau maupun Kepulauan Riau.

“Apabila benar terjadi upaya kriminalisasi, tentu hal itu menjadi perhatian serius bagi kami. Namun kami tetap mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Datuk Seri Marjohan Yusuf menegaskan jasa Rida K. Liamsi tidak dapat dipisahkan dari perjalanan sejarah media massa di Riau. Menurutnya, Rida berhasil membangun Riau Pos dari awal hingga menjadi salah satu media terbesar di daerah, sekaligus aktif mendorong pelestarian budaya Melayu melalui berbagai karya dan kegiatan kebudayaan.

“Beliau memiliki peran besar dalam perkembangan pers daerah dan pelestarian budaya Melayu. Kontribusi tersebut patut menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat persoalan ini secara utuh,” kata Marjohan.

Mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos, Kazaini KS, menjelaskan persoalan bermula setelah terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham perusahaan pada 2017. Menurutnya, Rida K. Liamsi saat itu memperjuangkan penyelesaian hak-hak karyawan serta sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan.

“Namun kemudian beliau justru dilaporkan atas dugaan penggelapan. Padahal pengelolaan Riau Pos pada masa kepemimpinan beliau telah melalui proses audit,” ujar Kazaini.

LAMR menyatakan akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Riau Pos, guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif serta mendorong penyelesaian persoalan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***