CLOSE ADS
CLOSE ADS
CLOSE ADS
CLOSE ADS

Apresiasi KI Riau Atas Langkah Cepat PPID Utama Kampar Serahkan SAQ 2025

  • Bagikan
Apresiasi KI Riau Atas Langkah Cepat PPID Utama Kampar Serahkan SAQ 2025. Sumber Photo: riau.go.id

Pekanbaru, RiauChannel.Com – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, SH bersama Komisioner Asril Darma, SSi, MIKom, dan Robbi Hidayat menerima audiensi sekaligus penyerahan dokumen isian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring Komisi Informasi (KI) Riau Tahun 2025 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Melansir dari laman riau.go.id, penyerahan dokumen isian SAQ Monitoring Komisi Informasi (KI) Riau Tahun 2025 dari Pemerintah Kabupaten Kampar dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Data Layanan (PSDL) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, H Salmi Hadi, SSos, MSi di Kantor KI Riau, Rabu (13/8/2025).

Ketua KI RiauTatang Yudiansyah, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Kampar melalui PPID Utama atas keseriusan dan aksi nyata dalam mewujudkan keterbukaan informasi.

“Dari 262 badan publik yang dievaluasi se-Provinsi Riau pada tahun 2025 ini, PPID Utama Kabupaten Kampar menjadi yang pertama mengembalikan dokumen isian SAQ ke KI Riau. Semoga Kabupaten Kampar dapat meraih predikat terbaik dalam pelaksanaan UU KIP tahun ini,” ungkap Tatang.

Ia menjelaskan, audiensi dan penyerahan dokumen ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara PPID Utama Kabupaten Kampar dan KI Riau, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat berjalan lebih optimal demi pelayanan yang transparan kepada masyarakat.

Sementara itu Salmi Hadi hadir bersama Ketua Harian PPID Utama, Gusniwati, serta Pengelola BPIM Kampar, Moni menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mendorong kepatuhan dan transparansi informasi badan publik.

Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengharuskan badan publik menyediakan dan membuka akses informasi secara tepat, cepat, dan akurat.

BACA JUGA:  Apresiasi Menhub Terhadap Program Mudik Bersama Sejumlah BUMN, Dudy Lepas Keberangkatan Mudik Gratis

“Dalam pertemuan ini, kami juga menyampaikan langkah-langkah konkret dan berbagai terobosan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui PPID Utama. Semua ini sebagai upaya mengimplementasikan UU KIP di lingkungan Pemkab Kampar,” ujar Salmi Hadi.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *