Site icon riauchannel.com

Istana Siak Sri Indrapura Ditetapkan Oleh Kemenbud RI Menjadi Museum

Kadispar Siak: Istana Siak Sri Indrapura Ditetapkan Jadi Museum Oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Sumber Photo / Info: siakkab.go.id

Siak, RiauChannel.Com – Istana Siak Sri Indrapura yang berada di Kabupaten Siak, Riau resmi ditetapkan menjadi museum oleh Kementerian Kebudayaan RI melalui surat pemberitahuan Kementerian Kebudayaan RI nomor : 0977/L.L3/KB.13.02/2025.

Nama lain Istana Siak adalah Istana Asserayyah Al Hasyimiah, atau Istana Matahari Timur yang sebelumnya telah berstatus cagar budaya yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kp Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Penetapan ini setelah Dinas Pariwisata Siak melakukan usulan permohonan pendaftaran Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) Museum Istana Siak.

Penetapan Istana Siak menjadi museum setelah dilaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen pengajuan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiah Siak.

“Hasil verifikasi menyatakan bahwa museum Istana Asserayah Al-Hasyimiah Siak telah memenuhi syarat pendirian museum yaitu memiliki visi dan misi, koleksi, lokasi dan/atau bangunan, sumber daya manusia, sumber pendanaan tetap,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, Tekad Perbatas Setia Dewa, Sabtu (22/11/2025).

Tekad menambahkan, untuk penamaan museum sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Sesuai permohonan yang diusulkan.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, Kementerian Kebudayaan memberikan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) dengan Nomor 14.08.U.04.0368 kepada Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiah Siak yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” ungkapnya.

Dan ke depan akan ditetapkan kategori A, B, atau C yang menentukan besaran DAK serta program perbaikan sarpras yang bisa diajukan.

Dengan status baru ini, pengelolaan berada di bawah Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dan Kementerian Kebudayaan RI, sehingga menambah kuat posisi Siak sebagai pusat warisan budaya Melayu.***

Exit mobile version