CLOSE ADS
CLOSE ADS
CLOSE ADS
CLOSE ADS

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Etika Jurnalis

1. Wartawan RiauChannel.Com dalam bekerja harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku.
2. Wartawan RiauChannel.Com dalam melakukan pekerjaan Jurnalistik dilarang menerima imbalan dalam bentuk        apapun, memeras dan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
3. Wartawan RiauChannel.Com dalam bekerja harus bersikap sopan, mengedepankan Moral, Integritas dan berpakaian sopan.
4. Wartawan RiauChannel.Com harus Independen dalam bekerja, Profesional tidak berpihak demi menghasilkan berita yang berimbang dan berkualitas.
5. Manajemen akan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan RiauChannel.Com yang apabila dalam melakukan tugas-tugas Jurnalistik menghadapi masalah hukum dengan pihak-pihak tertentu selama yang bersangkutan tetap berpijak pada koridor KEJ.