Pekanbaru, RiauChannel.Com – Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov Riau) secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diatur dalam surat edaran Gubernur Riau yang dikeluarkan pada 24 Desember 2025 dengan nomor surat 5793/100.3.4.1/HK/2025. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat selama perayaan tahun baru.

Surat tersebut ditujukan kepada:
-
Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau
-
Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
-
Direktur BUMD Provinsi/Kabupaten/Kota
-
Direktur/Pimpinan Badan Usaha
-
Ketua Organisasi/Kelompok Masyarakat di Provinsi Riau
Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, serta menciptakan suasana kondusif pada malam tahun baru, sekaligus mencegah gangguan Kamtibmas, kebakaran, dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda, Pemerintah Provinsi Riau mengimbau hal-hal berikut:
-
Seluruh masyarakat, baik individu, organisasi, kelompok masyarakat, maupun badan usaha, dilarang menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru.
-
Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah provinsi/kabupaten/kota diharapkan menjadi teladan dengan tidak melakukan aktivitas membunyikan kembang api dan/atau petasan serta mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing untuk mematuhi imbauan ini.
Masyarakat dan ASN juga diimbau untuk merayakan pergantian Tahun Baru dengan doa bersama bagi saudara-saudara kita di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta melakukan kegiatan lain yang positif, aman, tertib, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Imbauan ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Perangkat Daerah, aparat, dan unsur terkait diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan pelaksanaan surat edaran ini.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutup Plt Gubri SF Hariyanto dalam surat edaran tersebut.***











