Tanjungpinang, RiauChannel.Com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau, menyampaikan permohonan pengawalan khusus di Bidang Inteligen Kejaksaan Tinggi Kepri terkait proyek strategis tahun anggaran 2025.
Melansir dari laman kepriprov.go.id, terkait permohonan tersebut, Kepala Dinas PUPP Kepri Rodi Yantari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Rabu (13/8/2025) pagi memaparkan proyek strategis dimaksud.
Pemaparan berlangsung di Ruang Rapat Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang, dihadiri Asisten Intelijen Kejati Kepri Yovandi Yazid, SH, MH.
Rodi menerangkan, adapun tujuh proyek strategis itu empat di antaranya di Bidang Cipta Karya, dan tiga proyek lainnya di Bidang Bina Marga.
Ketujuh proyek dimaksud yakni: Pengembangan Jaringan Perpipaan di Kawasan LANUDAL
Tanjungpinang; Pembangunan RS Angkatan Darat Bengkong Kota Batam (Lanjutan); Pembangunan Gedung Dirkrimsus Polda Kepri Kota Batam (Lanjutan), Penataan Kawasan Taman Gurindam 12 (Lanjutan).
Kemudian Rehabilitasi Jembatan 2 Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang ; Pembangunan Jembatan Semala, Kabupaten Natuna, dan Rekonstruksi Jalan Pelantar II Kota Tanjungpinang.
Rodi menyampaikan, selain pengawalan, permohonan pengawasan terhadap proyek pembanguan strategis daerah di lingkungan PUPP Kepri ini sebelumnya juga telah dipaparkan kepada bidang kerja Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kepri.
Terkait permohonan pengawalan dan pengawasan tersebut, Kejati Kepri kini tengah melakukan penyesuaian kriteria untuk menentukan proyek strategis mana yang akan dilakukan pengawasan dan pendampingan.
“Permohonan pengawalan dan pengawasan oleh Kejati ini juga telah berlangsung pada kegiatan proyek strategis tahun-tahun sebelumnya,” terang Rodi.***