Siak, RiauChannel.Com – Kabar baik bagi ribuan tenaga honorer non ASN di Kabupaten Siak. Pemerintah Kabupaten Siak mengumumkan bahwa mereka telah menemukan solusi bagi 3.590 honorer non ASN yang tidak terdaftar dalam database, sehingga mereka dapat terus bekerja dan menerima gaji tanpa melanggar peraturan perundang-undangan.
Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, yang sejak awal meminta jajarannya untuk secara serius mencari solusi guna mencegah pengurangan tenaga honorer.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak (Sekdakab Siak), Mahadar, menjelaskan bahwa permasalahan honorer non ASN ini sebenarnya terjadi di hampir semua daerah di Indonesia. Namun, banyak daerah yang memilih untuk merumahkan tenaga honorer karena terhambat oleh regulasi.
“Sebenarnya ini masalah di banyak daerah, tidak hanya di Siak. Banyak daerah sudah merumahkan. Tapi Ibu Bupati meminta kami serius mencarikan solusi tanpa merumahkan. Bahkan beliau langsung berangkat ke Kepri untuk berkoordinasi dengan Kepala BKN RI Prof Zudan,” ujar Mahadar, Minggu (18/1/2026).
Mahadar menjelaskan bahwa pemerintah pusat, sejak terbitnya Surat Edaran KemenpanRB pada tahun 2022 dan diperkuat oleh UU Nomor 20 Tahun 2023, telah melarang perekrutan honorer baru. Namun, faktanya, di Siak masih dilakukan perekrutan honorer pada tahun 2023, 2024, dan 2025 di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Berdasarkan data dari Pemkab Siak, Mahadar menyebutkan bahwa jumlah honorer non ASN yang direkrut pada tahun 2025 adalah sebanyak 838 orang, pada tahun 2024 sebanyak 406 orang, dan pada tahun 2023 sebanyak 262 orang. Perekrutan terbesar terjadi di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), khususnya untuk tenaga kebersihan.
Mahadar menegaskan bahwa Bupati Siak memahami betul pentingnya peran tenaga honorer dalam menjaga pelayanan dasar masyarakat.
“Ibu Bupati menegaskan Pemkab Siak masih sangat membutuhkan pengabdian guru, dokter, perawat, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan lainnya. Banyak yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sampai 10 dan 20 tahun. Tidak mungkin dirumahkan begitu saja,” katanya.
Setelah berkoordinasi dengan Kepala BKN RI, Bupati Siak kemudian mengutus Sekda, BKD, dan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP. Dari koordinasi ini, diperoleh solusi sementara yang sesuai dengan aturan dan hukum.
Untuk jangka pendek, Pemkab Siak akan tetap menerbitkan SK honorer non ASN melalui kepala dinas masing-masing, dan gaji akan dibayarkan seperti biasa. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan.
“Untuk sementara, SK tetap dikeluarkan dan gaji tetap dibayarkan. Ini berlaku selama tiga bulan sebagai masa transisi,” jelas Mahadar.
Sementara itu, solusi jangka panjang adalah melanjutkan kontrak kerja para honorer melalui pola outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Hanya ini solusi permanen yang tersedia dari negara tanpa melanggar aturan. Setelah tiga bulan, kontrak kerja dilanjutkan melalui outsourcing atau PJLP,” ujar Mahadar.
Mahadar menambahkan bahwa seluruh proses ini akan diawasi secara ketat sesuai dengan arahan BPK dan BPKP. Bahkan, Bupati Siak secara khusus akan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak untuk menghindari masalah hukum di masa mendatang.
“Kami harus sangat berhati-hati. Ini sudah menggunakan diskresi pimpinan. Semua syarat harus lengkap dan valid, kalau tidak bisa berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Bupati Siak membentuk delapan tim khusus yang dipimpin langsung oleh Sekda untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN di seluruh OPD. Tim ini akan bekerja selama tiga hari, mulai dari 19 hingga 21 Januari 2026.
“Ibu Bupati mengerahkan seluruh pejabat tinggi, staf ahli, asisten, dan melibatkan Inspektorat untuk turun langsung. Ini bentuk keseriusan agar semua honorer benar-benar terdata dengan baik,” kata Mahadar.
Mahadar mengimbau seluruh honorer non ASN untuk mengikuti setiap tahapan verifikasi dan validasi data dengan tertib dan lengkap, demi kelancaran pembayaran gaji serta kelanjutan kontrak kerja. Jika dalam proses verifikasi terdapat data yang tidak memenuhi syarat, Pemkab Siak terpaksa harus melakukan pemutusan kontrak sesuai ketentuan pemerintah pusat. “Prinsipnya, Ibu Bupati telah berjuang untuk memperjuangkan nasib mereka. Anggaran sudah tersedia di APBD, tinggal pola penyalurannya yang harus sesuai dengan aturan. Kuncinya terletak pada verifikasi dan validasi data honorer,” tutup Mahadar.***











