CLOSE ADS
CLOSE ADS
CLOSE ADS
CLOSE ADS

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Mengancam Potong TPP Pegawai Yang Sembarangan Merokok Di Perkantoran

  • Bagikan
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho: Wako Pekanbaru Agung Nugroho, Mengancam Potong TPP Pegawai Yang Sembarangan Merokok Di Perkantoran. Sumber Photo: pekanbaru.go.id

Pekanbaru, RiauChannel.Com – Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru jangan sampah merokok sembarangan. Mereka yang kedapatan merokok sembarangan bakal kena potong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Melansir dari laman pekanbaru.go.id,  larangan merokok di perkantoran pemerintah kota ini seiring terbitnya surat edaran bahwa seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru adalah Kawasan Tanpa Rokok. Surat edaran tentang kawasan tanpa rokok ini adalah bagian penerapan Peraturan Daerah No.7 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Kalau pegawai kedapatan merokok sembarangan, laporkan ke saya. Saya potong TPP dia,” tegas Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho.

Menurutnya, ini adalah program dari Wali Kota Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa kantor bagian, dinas dan badan di lingkungan pemerintah kota harus memasang tanda larangan merokok.

Mereka mesti memasangnya di sejumlah ruang publik yang digunakan bersama-sama. Tapi ada sejumlah lokasi yang menjadi tempat khusus untuk merokok.

“Jadi mereka yang perokok bisa menyalakan rokoknya di sana, tapi jangan sampai di ruang publik bebas rokok,” paparnya.

Lokasi tempat merokok sebaiknya berada di ruang terbuka. Ia menyarankan lokasinya jangan sampai berdekatan dengan ruang publik yang bisa diakses banyak orang.

Dirinya mencontohkan ada pegawai yang hendak merokok lantas menyalakan rokok sembarangan. Sedangkan di sana ada anak kecil bersama ibunya sehingga jangan terpapar rokok.

“Sehingga yang merokok bisa tetap merokok, tapi ada tempatnya. Mereka harus hormati keberadaan ruang dilarang merokok,” ujarnya. ***

BACA JUGA:  Optimis Raih Medali, Riau Kirim 42 Atlet ke Kejurnas Junior Panahan 2025 di Kudus
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *