CLOSE ADS
CLOSE ADS
CLOSE ADS
CLOSE ADS

ASN Pemko Pekanbaru Kembali Diingatkan, Boleh Mudik Lebaran Tapi Tdak Boleh Pakai Mobil Dinas

  • Share
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi, ASN Pemko Pekanbaru Kembali Diingatkan, Boleh Mudik Lebaran Tapi Tdak Boleh Pakai Mobil Dinas. Sumber Photo: pekanbaru.go.id

Pekanbaru, RiauChannel.Com – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru mulai cuti Idul Fitri 1446 H, Jumat (28/3/2025). Mereka yang tidak ada tugas pada momen lebaran tidak boleh memakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Melansir dari laman pekanbaru.go.id, hal ini sesuai arahan dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Para ASN diperbolehkan mudik tapi tidak boleh membawa kendaraan dinas.

“Bagi ASN yang memiliki kendaraan dinas roda dua maupun roda empat, jangan dibawa mudik. Ini sudah diingatkan oleh Pak Wako,” tegas Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi.

Menurutnya, pemerintah kota (Pemko) tidak melarang para ASN yang mendapat cuti bersama untuk mudik. Mereka hanya dilarang untuk membawa kendaraan dinas untuk mudik.

“Itu yang kita tekankan, mereka jangan sampai kedapatan membawa mobil dinas ke kampung halaman,” ulasnya.

Selain itu, Masykur mengingatkan agar para ASN tidak boleh menambah cuti lebaran. Mereka yang menambah cuti lebaran tentu bakal kena sanksi sesuai regulasi yang ada.

“Nanti kita akan periksa, siapa ASN yang menambah libur. Kami ingatkan, jangan tambah libur lebaran,” tegasnya.***

BACA JUGA:  Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Lakukan Kunjungan Ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Kepulauan Riau
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *