Melalui GTRA 2026 Pemkab Inhu Tegaskan Komitmen Tuntaskan Konflik Agraria

Berita, Berita Riau196 Dilihat

Inhu, RiauChannel.Com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memperkuat langkah penyelesaian konflik agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Narasinga Lantai II Kantor Bupati Inhu, Selasa (2/6/2026).

Melansir dari laman website.inhukab.go.id, kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang berkelanjutan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian, yang mewakili Bupati Inhu Ade Agus Hartanto, menegaskan bahwa persoalan agraria di daerah masih menjadi tantangan serius, terutama konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Kita tidak dapat menutup mata bahwa hingga saat ini masih terdapat berbagai konflik dan sengketa agraria yang berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara objektif, transparan, dialogis, dan berkeadilan,” tegasnya.

Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu selaku Pelaksana Harian (Plh) GTRA Inhu, Syafrisar Masri Limart, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para pemangku kepentingan terkait.

Dalam pemaparannya, Syafrisar menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Inhu kembali dipercaya sebagai salah satu daerah pelaksana program GTRA di Provinsi Riau. Program ini mengusung tiga fokus utama, yaitu penataan aset, penyelesaian konflik agraria, dan penguatan akses ekonomi masyarakat.

Sejak dibentuk pada 2020, GTRA Inhu telah berhasil melakukan redistribusi tanah sebanyak 5.708 bidang. Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah, terutama terkait legalisasi lahan di kawasan transmigrasi yang menjadi prioritas penanganan ke depan.

BACA JUGA:  Menpora Erick Thohir Saksikan Perjuangan Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026

“Rakor ini menjadi langkah awal bagi tim teknis untuk bekerja secara maksimal dalam mengidentifikasi serta menetapkan objek prioritas penataan aset,” ujar Syafrisar.

Ia juga mengungkapkan potensi optimalisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk pemanfaatan lahan bekas tambang yang dapat dialokasikan untuk masyarakat, dengan syarat telah diserahkan secara resmi oleh pihak perusahaan.

Sekda Zulfahmi menambahkan, seluruh anggota GTRA dan pemangku kepentingan harus memperkuat proses identifikasi, inventarisasi, serta verifikasi terhadap berbagai persoalan agraria.

“Setiap konflik pertanahan harus diselesaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi. Pemerintah hadir sebagai fasilitator untuk memastikan terciptanya keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Mengusung tema “Mewujudkan Kepastian Hak Atas Tanah dan Kesejahteraan Melalui Reforma Agraria”, Pemerintah Kabupaten Inhu berharap program ini mampu menjadi pendorong percepatan penyelesaian konflik lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, GTRA Kabupaten Inhu dijadwalkan segera menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama tim teknis guna memperkuat sinergi dan implementasi di lapangan.***

Komentar