PWI Riau Cabut Keanggotaan Dahari, Terbukti Gunakan Ijazah Palsu saat Mendaftar

Pekanbaru, RiauChannel.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi mencabut keanggotaan Dahari secara permanen setelah terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai anggota PWI. Keputusan tersebut diambil usai Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan, saksi, dan dokumen pendukung.

Keputusan pencabutan keanggotaan itu tertuang dalam putusan Dewan Kehormatan PWI Riau yang diterbitkan pada 29 Juni 2026. Putusan tersebut ditandatangani Ketua DK PWI Riau Zufra Irwan, Sekretaris Harry B. Khoirun, bersama anggota Dewan Kehormatan lainnya sebagai bentuk penegakan aturan dan integritas organisasi.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan proses penanganan perkara berlangsung sejak laporan diterima pada 6 Maret 2025. Selama proses tersebut, Dewan Kehormatan memeriksa Dahari, sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti sebelum mengambil keputusan melalui rapat pleno.

“Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan meneruskan ke DK PWI Riau pada Maret 2025. Lalu DK PWI Riau melakukan pemeriksaan terhadap saudara Dahari dan sejumlah saksi lain. Dari pemeriksaan saudara Dahari mengakui perbuatannya. Dia menggunakan ijazah setingkat SLTA palsu. Kemudian dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti tersebut, Dewan Kehormatan melakukan rapat pleno pada 15 Juni 2026 dan memutuskan mencabut keanggotaan saudara Dahari dari PWI Riau secara permanen,” ujar Bambang, Jumat (3/7/2026).

Menurut Bambang, pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan sebelum keputusan dijatuhkan.

Selain menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotaan kepada Dahari, Dewan Kehormatan PWI Riau juga memberikan teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan. Keduanya tidak terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, namun dinilai melakukan kesalahan prosedural karena membiarkan persoalan tersebut meski telah mengetahui sejak awal.

BACA JUGA:  Hadiri HUT ke-108 Azerbaijan, Menaker Yassierli Tekankan Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan

“Dewan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan organisasi PWI terhadap saudara Adi Putra dan saudara Agustiawan. Namun, keduanya melakukan kesalahan prosedural berupa pembiaran atas apa yang telah diketahui sejak awal,” kata Bambang.

Ia menambahkan, sesuai mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan ditetapkan.

“Keputusan DK PWI Riau bersifat mengikat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penyanggahan maupun banding dapat diajukan kepada DK PWI Pusat dalam jangka waktu 14 hari,” tutup Bambang.***

Komentar