Pekanbaru, RiauChannel.Com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menegaskan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada para pekerja. Berbeda Selengkapnya..
Paling Lambat 8 Maret
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







